Tak Perlu Antre, Kini E-SPPT 2025 Bisa Diunduh lewat Situs Pajak Online Jakarta

Tak Perlu Antre, Kini E-SPPT 2025 Bisa Diunduh lewat Situs Pajak Online Jakarta

Nasional | sindonews | Sabtu, 21 Juni 2025 - 08:00
share

Dalam rangka memudahkan masyarakat mengakses layanan perpajakan, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak warganya untuk mengunduh E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui Pajak Online Jakarta.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Pajak Online Jakarta adalah wujud dari transformasi digital demi terciptanya pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, dan efisien.

Kini, dimana pun dan kapan pun Anda bisa mengunduh E-SPPT 2025. Segalanya jadi sat set, tanpa perlu antre.

Cara Unduh E-SPPT Secara Online

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT PBB 2025 secara daring:1. Akses Situs Resmi Pajak Online Kunjungi laman: https://pajakonline.jakarta.go.id/login

2. Login ke Akun Pajak Online AndaMasukkan username dan password yang telah terdaftar. Centang verifikasi CAPTCHA ("I'm not a robot"), lalu klik MASUK.

3. Pilih Jenis PajakSetelah berhasil masuk ke dasbor, klik menu JENIS PAJAK dan pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

4. Buka Menu Riwayat Pengunduhan E-SPPTArahkan ke sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat dokumen yang tersedia.

5. Unduh E-SPPTPilih tahun pajak yang diinginkan dan klik tombol UNDUH untuk mengakses dokumen Anda.6. Selesai dan Siap DigunakanSetelah file selesai diunduh, Anda dapat langsung membuka dokumen tersebut untuk melihat rincian nilai pajak dan informasi properti.

Morris Danny juga mengingatkan, dalam mengakses situs Pajak Online, pastikan akun peserta aktif dan data login yang dimasukkan sudah benar.

“Selanjutnya, periksa kembali isi E-SPPT setelah diunduh untuk memastikan kesesuaian informasi, terutama alamat objek pajak dan besaran nilai terutang,” ujarnya.

Layanan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesadaran pajak sekaligus mempermudah wajib pajak dalam mengakses informasi kewajiban PBB-P2. Tak hanya praktis, sistem digital juga membantu pemerintah dalam memperluas jangkauan layanan publik secara transparan dan efisien.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pajak daerah lainnya, Anda bisa langsung kunjungi situs resmi bapenda.jakarta.go.id.

Topik Menarik