Pramono Matangkan Kebijakan WFA ASN: Harus Dimanfaatkan
Gubernur Jakarta Pramono Anung mematangkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, kebijakan itu bukan hal asing karena pernah diterapkan ketika menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
"Jadi bagi saya WFA itu bukan barang asing karena saya sudah menerapkan ketika menjadi Sekretaris Kabinet. Dan untuk itu tentunya karena ini peraturannya masih baru kami akan mengkaji tetapi bagi Jakarta yang seperti ini tentunya harus di ambil harus dimanfaatkan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Pramono menilai kebijakan WFA ASN tentunya akan membawa manfaat salah satunya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta kemacetan di ibu kota. Sehingga, dia akan mematangkan dulu kebijakan WFA ASN di Jakarta sebelum diterapkan.
Baca juga: ASN Bisa WFA, Pramono: Di Jakarta Mudah Diterapkan
"Karena ini membawa manfaat banyak hal bagi warga Jakarta dan pemerintah Jakarta sehingga demikian saya matangkan nanti pada saatnya saya akan sampaikan," ucapnya.Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Kembali Kerja, Kolaborasi Selesaikan Masalah Industrial
Sebelumnya, aturan sistem kerja PNS yang fleksibel ini diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Saat ini, aturan tersebut mulai disosialisasikan.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.
"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujarnya di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
PermenPANRB Nomor 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.