1 Peleton TNI Disiapkan untuk Jaga Kejati, Kejari Dijaga 1 Regu

1 Peleton TNI Disiapkan untuk Jaga Kejati, Kejari Dijaga 1 Regu

Nasional | sindonews | Jum'at, 20 Juni 2025 - 18:23
share

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi mengungkapkan 1 peleton prajurit TNI disiapkan untuk menjaga Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sedangkan untuk menjaga Kejaksaan Negeri (Kejari) akan dijaga 1 regu prajurit TNI.

Hal tersebut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

"Jadi kan, kalau kemarin yang disampaikan itu, untuk tingkat kejati itu 1 peleton. Paling banyak ya, Kejari itu 1 regu. Tapi kan, apakah sebanyak itu tergantung pada kejaksaan lagi," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Kapuspen TNI Sambangi Kejagung, Koordinasi soal Perlindungan Jaksa hingga Pengakuan Marcella Santoso

Dia menuturkan, dalam rangka pelindungan tersebut, bakal ada permintaan dari Kejaksaan. Khususnya, berkaitan jumlah personel hingga potensi ancaman yang mungkin terjadi, yang nantinya TNI pun menyiapkan prajuritnya guna pengamanan.

"Tentunya, dalam rangka pengamanan ini, kita juga memberikan SOP, standar operasional prosedur atau protap-protap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tuturnya.

"Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa Kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi enggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya," tuturnya.

Dia menambahkan, tak hanya di kantor Kejaksaan saja, bahkan personel TNI bisa saja diperintahkan untuk memberikan perlindungan pribadi atau melekat pada Jaksa, terlebih saat Jaksa menangani kasus krusial atau yang bisa mengancam dirinya. Sebabnya, adanya Perpres 66 Tahun 2025 itu membolehkan TNI membantu pengamanan Kejaksaan secara strategis.

"Itu sudah termasuk dengan MoU antara Kejaksaan Agung dengan Panglima TNI atau Mabes TNI waktu itu. Bisa. Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan," pungkasnya.

Topik Menarik