Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo

Tugas dan Susunan Organisasi Satgas Saber Pungli Era Jokowi yang Dibubarkan Prabowo

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Juni 2025 - 22:12
share

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Perpres tersebut mencabut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli, yang sebelumnya diteken Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Perpres pencabutan ini telah ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi lewat Perpres

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).Pertimbangan pencabutan itu dijelaskan dalam bagian "menimbang" pada Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa keberadaan Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian Perpres tersebut.

Apa Itu Satgas Saber Pungli Era Jokowi?Diketahui, pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016.

"Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam. Nanti ada ketua pelaksana dan sebagainya disampaikan oleh Menko Polhukam yang langsung di bawah Presiden sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Pramono menyebutkan, ketika Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 87 Tahun 2016, pesan yang disampaikan adalah jangan menyepelekan soal tindakan pungli.Baca Juga: Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Andry Wibowo Minta Pegawai Imigrasi Cegah Pungli

Untuk diketahui, di Pasal 2 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Adapun susunan organisasi Satgas Saber Pungli diatur di Pasal 5 Perpres Nomor 87 Tahun 2016, yang berbunyi: Susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas:Pengendali/Penanggungjawab : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananKetua Pelaksana : Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik IndonesiaWakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Jenderal Kementerian Dalam NegeriWakil Ketua Pelaksana II : Jaksa Agung Muda Bidang PengawasanSekretaris : Staf Ahli di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Anggota terdiri dari unsur :1. Kepolisian Negara Republik Indonesia2. Kejaksaan Agung3. Kementerian Dalam Negeri4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan6. Ombudsman Republik Indonesia7. Badan Intelijen Negara8. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.

Topik Menarik