Vonis Pengacara Ronald Tannur 11 Tahun, Hakim: Contoh Buruk bagi Advokat dalam Berikan Pembelaan
Majelis hakim memvonis pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan pidana 11 tahun penjara dalam suap vonis bebas kliennya. Hakim menilai, perbuatannya menjadi contoh buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan.
"Perbuatan terdakwa menjadi contoh praktik buruk bagi advokat dalam memberikan pembelaan terhadap kliennya dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan hal yang memberatkan vonis Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Perbuatan Lisa menurut hakim, mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan atau yudikatif dan profesi advokat.
Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara
Lisa juga dinyatakan menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharusnya menjunjung tinggi hukum kebenaran dan keadilan. Hakim melanjutkan, Lisa merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya akibat perbuatannya membagikan uang. "Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur Pengadilan Negeri Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya," ujarnya.
Sementara itu yang meringankan, Lisa seorang ibu yang masih mempunyai tanggungan keluarga dan berusia lanjut. "Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran dari terdakwa tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu," ucapnya.
Diketahui, Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan suap vonis hakim yang berujung membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Lisa juga dihukum denda Rp750 juta subsider enam bulan.