320 Ribu Ojol Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Target 2 Juta Mitra Driver
Sebanyak 320.000 mitra pengemudi ojek online (ojol) telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seperti diungkap Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan.
Dirinya menyampaikan angka tersebut merupakan rekapitulasi per Mei 2025. Dan ditargetkan ada 2 juta mitra driver ojol yang bisa bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di sepanjang tahun 2025 ini."Jadi 320 ribu itu seluruh ojek, tadinya 250 ribu, 12,5 persen dari 2 juta yang target kami. Tapi sudah naik, 320 ribu per Mei 2025," ungkap Pramudya saat dijumpai di Smesco Indonesia, Jakarta.
Pramudya menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jenis perlindungan utama untuk para pekerja sektor informal seperti pengemudi ojol, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)."Jika terjadi kecelakaan saat bekerja dan membutuhkan perawatan, seluruh biaya rumah sakit ditanggung hingga peserta pulih total," jelasnya.
Baca Juga: Status Ojol Bakal Diubah Jadi Pelaku UMKM, Menteri Maman Ungkap Pertimbangannya
Lebih lanjut, apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, BPJS akan memberikan santunan. Untuk pekerja digital seperti ojol yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan, santunan cacat permanen yang diterima bisa mencapai Rp56 juta.Sedangkan jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan adalah sebesar Rp48 juta. Tidak hanya itu, Pramudya menyebut BPJS juga akan memberikan manfaat tambahan berupa biaya pendidikan untuk anak peserta yang menjadi ahli waris, mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi, jika peserta meninggal atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.
Selama masa pemulihan dan tidak bisa bekerja, peserta juga mendapatkan pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari tidak bekerja.
Selain kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi peserta yang meninggal dunia karena penyebab lain, termasuk saat di luar aktivitas kerja. Peserta tetap akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta, meskipun kejadian tidak terjadi saat bekerja.
"Untuk ojol, karena jam kerja fleksibel dan bisa sampai 24 jam, perlindungan berlaku sejak mereka keluar rumah hingga kembali. Bahkan jika meninggal saat hari libur karena sakit biasa, tetap dilindungi," tambah Pramudya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Biayai Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp1,2 MiliarSambung Pramudya menegaskan, bahwa jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor digital seperti pengemudi ojol, kurir, dan mitra merchant.
"Ini jenis-jenis perlindungan yang kami siapkan, kami sediakan, buat rekan-rekan pekerja digital, termasuk ojol, kurir ojol, mitra-mitra, merchant-merchant pelaku digital yang kami siapkan untuk penyelamatan jaminan sosial. Dan kami menyampaikan bahwa jaminan sosial merupakan program negara," tandasnya.