Polisi Telusuri Aliran Uang Rp2,7 Miliar dari Judi Kasino di Kosambi Bandung

Polisi Telusuri Aliran Uang Rp2,7 Miliar dari Judi Kasino di Kosambi Bandung

Nasional | sindonews | Rabu, 18 Juni 2025 - 16:45
share

Aliran uang hasil judi kasino jenis Bakarat dan Niu Niu di kawasan Kosambi, Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung sedang ditelusuri polisi. Berdasarkan hasil pengecekan di empat buku rekening yang disita saat penggerebekan, terdapat total dana Rp2,7 miliar.

Meski demikian, belum dipastikan apakah uang Rp2,7 miliar tersebut omset perjudian selama tiga hari atau bukan.

Baca juga: 44 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih terus mengembangkan kasus ini.

Terutama untuk menelusuri aliran uang hasil perjudian kemana, berasal dari mana, hingga pemodal yang mendanai aktivitas perjudian ini. Polda Jabar akan berkoordinasi dengan perbankan guna menelusuri aliran dana tersebut.

"Kalau perlu kami tersangkakan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kami mempunyai kewenangan untuk mengikuti uangnya, follow the money," kata Kapolda Jabar saat konferensi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (18/6/2025).

Rudi menyatakan bahwa yang menarik, peralatan perjudian kasino yang digunakan bukan dibuat di Bandung. Meja kasino yang dipakai berkualitas bagus.

Baca juga: Kasino di Bandung Beromzet Ratusan Juta Per Hari Digerebek, Ini Penampakannya

"Ternyata impor dari China. Para pelaku membeli secara online, dibawa masuk ke sini, kemudian dirakit di sini. Saya lihat masih baru, kualitasnya juga cukup baik," ujar Irjen Rudi.Diketahui, Polda Jabar menetapkan 44 tersangka kasus judi kasino jenis Niu Niu dan Bakarat di kawasan Kosambi Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Ke-44 tersangka itu dijerat Pasal 303 subsider Pasal 303 Bis juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 44 tersangka itu terdiri atas dua pemilik dan pengelola tempat judi, yaitu, HP dan CW, dan 42 lainnya merupakan admin, operator peralatan judi, dan karyawan tempat judi.

"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan atau memberikan arahan kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar) untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kapolda, Rabu (18/6/2025).

Tak lama kemudian Wakapolda Jabar, ujar Rudi, menghadap dan meminta dukungan untuk memimpin penggerebekan.

"Kami Polda Jawa Barat bersama Forkopimda, Pak Gubernur, Pangdam, Kejati, dan semua bertekad meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat, yang melanggar hukum, mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat," tegas Kapolda.Kapolda menuturkan, Wakapolda, anggota Ditreskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menggerebek lokasi perjudian. Di lokasi berlangsung kegiatan perjudian yang sebelumnya digunakan sebagai tempat karaoke dan diberi nama Ada Kasino. Perjudian kasino jenis Niu Niu dan Bakarat ini baru tiga hari beroperasi.

"Kami mendapati beberapa ruangan yang bersifat umum. Di ruangan biasa itu didapati beberapa puluh orang yang sedang terlibat perjudian bakarat. Ternyata di ruang lain ada juga ruang VIP, yang pada saat itu kami dapati ada enam pemain sedang bermain (judi). Jadi, perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," tutur Kapolda.

Irjen Rudi mengatakan, di ruang VIP, tempat penjudi dengan modal besar. "Yang menarik, ini (judi kasino di lokasi) baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi. Menjadi tanya besar kami, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kami tidak memberikan ruang, kamit langsung melakukan penegakan hukum," ucap Irjen Rudi.

Kapolda menyatakan, dalam kasus ini, petugas mengamankan 63 orang dan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Dua penyelenggara perjudian, HP dan CW telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian admin, operator mesin judi, dan karyawan tempat judi. Total tersangka 44 orang.

"Kami menyita uang tunai Rp350 juta lebih dan empat buku rekening bank swasta. Setelah kami lakukan pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar. Ini kami dalami ya. Apakah ini (Rp2,7 miliar) termasuk omset selama tiga hari ini atau dari mana," ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung menggerebek tempat perjudian kasino beromzet ratusan juta per hari di kawasan Kosambi, Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Selasa (17/6/2025) dini hari.

Sebanyak 63 orang, terdiri atas 37 karyawan tempat judi, 23 pemain judi, dan tiga pengelola tempat judi diamankan polisi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 10 meja kasino, uang tunai Rp359.689.700, empat buku rekening bank, 38 unit handphone (HP), satu unit komputer kasir, seperangkat CCTV dan ruangan monitor.

Saat ini TKP perjuadian konvensional itu disegel police line dan dijaga ketat aparat Brimob Polda Jabar bersenjata laras panjang. Pintu gerbang lokasi judi pun ditutup rapat petugas.

Lokasi perjudian kasino jenis Niu Niu dan Bakarat ini tersembunyi. Sebagai kamuflase, pengelola tempat judi bersembunyi di balik tempat futsal dan News Ballroom Billiard Karaoke and Live Music.

Topik Menarik