Mendagri Revisi Kepmendagri soal Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla: Jadi Pembelajaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 usai Presiden Prabowo Subianto memutuskan pengembalian hak kewilayahan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Panjang, dan Lipan ke Provinsi Aceh. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa polemik sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) itu harus jadi pembelajaran.
JK pun mengingatkan pemerintah perlu untuk mengkaji dan mempelajari suatu kebijakan sebelum menetapkannya. "Jadi bagi kita semua ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul UU, umpamanya UU Aceh, MoU Helsinki," ujar JK saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
JK mengatakan, pemerintah juga perlu berkonsultasi dengan masyarakat Aceh sebelum mengambil keputusan. "Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada Pemerintah Aceh. Nah ini tidak dilakukan," katanya.
Baca juga: Alasan Prabowo Cepat Akhiri Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Supaya Nggak Bikin Ramai Lagi
Terlepas dari itu, ia bersyukur, polemik 4 pulau ini bisa berakhir. JK pun menila, kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam mengambil keputusan."Tapi alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran bagi si pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," ucap JK.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) milik Aceh. Empat pulau itu yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Baca juga: Mantan Perdana Menteri GAM Bersyukur 4 Pulau Kembali ke Aceh: Kalau Tidak, Khawatir Ada Gejolak Lagi
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tapi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatera Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.
Adapun konferensi pers dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.