Polres Tanjung Priok Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Berlatar Belakang Asmara
Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Seorang nelayan berinisial MY (32) ditangkap atas dugaan pembunuhan sadis terhadap seorang pria yang berujung pada kematian.
Korban ditusuk di bagian tenggorokan dengan senjata tajam. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengungkapkan peristiwa berdarah ini bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban terkait masalah asmara.
Cekcok panas itu berubah menjadi aksi brutal yang mengakhiri nyawa korban ABT (39) seketika di tempat kejadian. "MY merupakan residivis. Ia sebelumnya terlibat dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2019 dan pelanggaran Undang-Undang Darurat pada 2020. Rekam jejak kriminal tersebut semakin memperkuat keyakinan penyidik atas motif kekerasan yang dilakukan tersangka," kata Martuasah dalam konferensi pers, Selasa, (17/6/2025).
Baca juga: Polres Tanjung Priok Sosialisasi Larangan Over Dimensi-Overload ke Para Sopir Truk
Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, tersangka berhasil dibekuk.Penangkapan tidak berjalan mulus. MY sempat berusaha melarikan diri dan bahkan melukai petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Kini, MY dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memungkinkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan brutal untuk lolos dari jerat hukum. Penyidikan masih terus berlanjut guna mendalami kemungkinan motif dan perencanaan lainnya di balik tragedi berdarah ini.