Menkum Supratman: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang

Menkum Supratman: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Juni 2025 - 16:35
share

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos (PT) masih panjang, meski Pengadilan Singapura menolak penangguhan penahanan yang bersangkutan. Diketahui, persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos akan digelar 23-25 Juni mendatang.

Setelah itu, masing-masing pihak masih berkesempatan mengajukan upaya hukum banding atas putusan peradilan tersebut. "Ini prosesnya masih panjang teman-teman semua, karena setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu," kata Supratman di kantornya, Selasa (17/6/2025).

Ia menjelaskan, PT hingga saat ini belum bersedia secara sukarela dipulangkan ke Indonesia. Akan hal itu, perlu menunggu persidangan ekstradisi yang akan digelar pada pekan depan.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Menkum Berharap Bisa Segera Lakukan Ekstradisi

"Karena itu kita lihat perkembangannya sampai dengan tanggal 23-25 (Juni) akan ada pemeriksaan di pengadilan, kemudian setelah itu akan ada keputusan dan apakah ada upaya hukum berikutnya, baik oleh kita maupun oleh yang bersangkutan, kita tunggu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Attorney - General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat Singapura menyampaikan informasi pada Senin 16 Juni, pengadilan telah memutuskan untuk menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos (PT). Buronan kasus e-KTP itu pun tetap ditahan.

"Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah-mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025).

Ia menggarisbawahi, keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

"Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura," ujarnya.

Topik Menarik