Kapan Kejagung Panggil Nadiem Makarim? Ini Kata Kapuspenkum
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun periode 2019-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berjanji akan menginformasikan kepada awak media jika hal tersebut sudah dijadwalkan penyidik.
"Kalau nanti penyidik memanggil, media yang pertama akan kami sampaikan, dan tentunya kita harus memberikan ruang kepada penyidik," ujar Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Dia menjelaskan, penyidik saat ini tengah menyusun rencana melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang telah diagendakan sebelumnya, termasuk staf khusus (stafsus) Nadiem.
Baca juga: Hotman Paris Sangkal Nadiem Makarim Ubah Kajian Pembelian Laptop di Kemendikbudristek
Masih ada stafsus Nadiem yang belum dimintai keterangannya. "Kalau kita lihat dari keberadaan stafsus ini, satu orang sudah diperiksa, satu sudah konsultan sudah diperiksa, dan kita hanya menunggu saudara JT ini," tuturnya.Dia menambahkan, hingga kini penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem Chromebook itu masih bersifat umum. Penyidik belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus itu.
"Belum ditetapkan tersangkanya, siapa yang bertanggung jawab, oleh karenanya penyidik akan terus menggali bukti-bukti, dengan bukti itu membuat peristiwa ini, tindak pidana ini, semakin terang dan menemukan siapa pelakunya, siapa tersangkanya," pungkasnya.










