Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Presiden saat penanganan Covid-19 pada 2020 silam. Juliari diperiksa di dalam Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Selasa (17/6/2025) silam.
Juliari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang karena Juliari masih mendekam di situ untuk menjalani vonis hukuman.
Baca juga: Tak Ajukan Banding, KPK Terima Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Batubara
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang atas nama JPB," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/6/2025). Budi tak merinci terkait keterangan apa yang didalami dari Juliari.
Sebagai informasi, korupsi pengadaan bansos Presiden di masa Covid-19 ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang juga menjerat Juliari.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap mantan Mensos, Juliari Peter Batubara. Juliari juga diganjar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menyatakan bahwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Juliari terbukti menerima sejumlah uang suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.
Baca juga: Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Bansos Covid-19
"Mengadili, menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti meyakinkan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021). "Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan," imbuhnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Juliari Batubara terbukti telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Juliari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Juncto 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.