Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO

Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO

Nasional | sindonews | Selasa, 17 Juni 2025 - 13:47
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaanpemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun lebih. Kejagung pun memperlihatkan gunungan uang yang diduga hasil korupsi tersebut.

Berdasarkan pantauan SindoNews saat melakukan ekspose, Kejagung memperlihatkan uang sitaan dalam kasus tersebut. Uang pecahan seratus ribu itu tampak bertumpuk-tumpuk bak gunung.

Baca juga: Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara"Uang ini total Rp2 triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup tuk mewakili," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung, Sutikno pada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, uang senilai Rp2 triliun yang dipamerkan ke hadapan publik itu diharapkan bisa mewakili uang sebesar Rp11,8 triliun lebih yang disita secara keseluruhan dalam kasus itu.

Adapun penyitaan uang tersebut hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para Terdakwa korporasi Wilmar Grup.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia. Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya.

Baca juga: Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka

"Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," katanya.

Topik Menarik