Fantastis! Tumpukan Uang Korupsi CPO Wilmar Lebih Tinggi dari Orang Dewasa
Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang hasil korupsi Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun. Uang tersebut disita dari lima terdakwa yang tergabung dalam korporasi Wilmar Group.
Dari pantauan SindoNews, tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang dipamerkan di Kantor Kejagung tampak melebihi dari tinggi orang dewasa.
"Uang ini total Rp2 triliun, uang ini bagian dari uang Rp11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup tuk mewakili," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung, Sutikno pada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO
Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung RI, Sutikno mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
“Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penanganan perkara itu diharapkan bisa dimaknai dengan perkembangan persawitan di Indonesia. Pihaknya pun mendorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan ke depannya.
"Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinier dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," katanya.










