Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyindir alasan pengacara Joko Widodo (Jokowi) yang enggan menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Menurut Roy, pengacara Jokowi memakai logika Srimulat.
"Jadi kalau saya mengistilahkan, ini logika Srimulat. Logika Srimulat itu artinya kita tertawakan saja, karena Srimulat itu selalu kalau mau sein belok kanan, itu belok kiri. Jadi tertawa saja," kata Roy saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Dia mempertanyakan alasan kuasa hukum Jokowi yang menyebut akan terjadi chaos bila ijazah Jokowi ditampilkan ke publik. Untuk itu, ia lebih memilih tertawa dalam merespons sikap kuasa hukum Jokowi.
Baca juga: Pengacara Tolak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Alasannya Sudah Masuk Ranah Hukum
"Mana ada orang kalau punya ijazah asli, ditunjukkan itu terus jadi chaos. Gak akan ada itu. Itu logika Srimulat. Logika yang terbalik-balik. Jadi kita tertawakan saja dan ini biarkan masyarakat yang melilai," terang Roy.Roy pun menilai tak ada aturan yang menjadi landasan bukti akademik tak bisa ditampilkan ke masyarakat, termasuk di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya adalah termasuk tim penyusun dalam merancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang lalu. Dan pada saat undang-undang itu disahkan, tanggal 30 April tahun 2008, dan kemudian berlaku dua tahun setelahnya, saya menjadi anggota Komisi I DPR yang ikut mensahkan itu bersama pemerintah. Jadi klir betul artinya," tutur Roy.
"Di Pasal 18 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ayat 2, itu berbunyi, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf G dan huruf H, antara lain apabila pada ayat 2, pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. Klir banget," imbuhnya.
Atas dasar itu, ia menilai, seorang pejabat publik termasuk Jokowi, dikecualikan untuk tidak menampilkan ijazah sarjana UGM ke masyarakat luas. "Jadi seseorang yang memperoleh jabatan publik dalam hal ini adalah Joko Widodo, yang saat itu sempat menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI dua tahun, satu periode tidak selesai, dan dua kali masa presiden, itu adalah seorang pejabat publik," terang Roy."Jadi tidak bisa masuk pada pasal 17 yang dikecualikan pada ayat H. Jadi klir banget. Jadi tidak bisa lagi berdalih Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memenuhi permintaan dari Roy Suryo Cs untuk menunjukkan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebelumnya, kubu Roy Suryo mendesak agar Jokowi menunjukan bukti bahwa dia lulus dari Kampus UGM.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan menegaskan, persoalan ijazah ini sudah masuk ranah hukum. Jika ini dilakukan di tengah kasus yang sedang berjalan, tentu akan memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Tanah Air.
"Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum," kata Yakup dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Di sisi lain, kata dia, seandainya pihaknya memberikan ijazah milik Jokowi kepada mereka, itu juga tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada.Dengan memperlihatkan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo Cs, justru akan membuat mereka mencoba melihat itu untuk memvalidasi semua perkataan yang sudah mereka sampaikan sebelumnya.
"Karena sebelumnya kan mereka selalu mengatakan A, B, C, D, tanpa melihat yang asli. Mereka lagi coba cari argumen-argumen lain, membangun-membangun argumen lah. Nah dengan kita memperlihatkan ini, kami sampaikan sekali lagi, itu tidak akan menyelesaikan," tuturnya.
"Sehingga ya kami melihat, jangan sampai publik juga terbawa nih, tergiring dengan opini, ya kalau asli tunjukkan saja. Ya bukan, seperti itu caranya kita. Itu negara hukum," tandasnya.










