Kapolri Tunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Kapolri Tunjuk Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Nasional | sindonews | Senin, 16 Juni 2025 - 10:59
share

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgassus ini akan dipimpin oleh Herry Muryanto.

"Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala dengan beranggotakan mantan pegawai KPK," kata Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yudi Purnomo Harahap, dikutip Senin (16/6/2025).

Yudi juga menyebut Satgassus ini telah bekerja selama enam bulan. Berbagai kementerian dan lembaga pun sudah berkoordinasi termasuk yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

"Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian ESDM, termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Yudi.

Dalam hal ini, Satgassus turun langsung untuk melihat situasi lapangan di pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa, Bali 11-13 Juni 2025. Hasilnya, Satgassus menilai masih ada potensi untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan.Baca Juga: Pelaku Industri Kripto Buktikan Kontribusi ke Penerimaan Negara

"Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi," jelas Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan Hotman Tambunan.

Ia menjelaskan, permasalahan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan penerimaan negara di sektor perikanan misalnya masih banyak kapal penangkap ikan di bawah atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut. Padahal, kapal-kapal itu belum mempunyai izin mengambil ikan.

"Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBPnya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perizinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," ujarnya.

Satgassus pun merekomendasikan peningkatakan kapasitas pemerintah untuk memperoleh penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan. Satgassus juga merekomendasikan agar KKP melalui penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik kapal untuk mengurus izin itu. "Pemerintah Daerah Provinsi segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut."

Topik Menarik