Sadis! Pasutri di Kuansing Riau Rekam saat Aniaya Balita 2 Tahun hingga Tewas
Seorang balita di Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau tewas dengan cara mengenaskan. Belakangan diketahui korban ZR (2) tewas dianiaya oleh pasangan suami istri (pasutri) yang mengasuh korban.
Hal ini terungkap setelah Polres Kuansing mengungkap kasus ini dan menangkap AY (28) dan DP (24) yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang menjelaskan kasus ini dilaporkan resmi dengan nomor LP/B/40/VI/2025/SPKT.
Baca juga: Polres Kuantan Singingi Bekuk 3 Pelaku Pembakar Hutan Lindung
"Pada awalnya kedua pelaku sempat mencoba mengelabui keluarga korban. Pelaku mengatakan korban mengalami kecelakaan dan dirawat di RSUD Teluk Kuantan. Setibanya di rumah sakit, korban mendapat perawatan intensif, tetapi meninggal dunia pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB," katanya, Minggu (15/6/2025).Setelah mendapat laporan polisi melakukan penyelidikan. Di mana pihak keluarga curiga atas kematian korban. Hal ini dtambah lagi dengan kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton menjelaskan untuk mengungkap kasus ini setelah mendapat persetujuan, jasad korban diotopsi dan saat ini sudah keluar hasilnya.
Baca juga: Wakapolres Kuansing Patah Tulang usai Ditabrak saat Tertibkan Balap Liar
"Dari hasil pemeriksaan didapat luka pada bagian kepala belakang dan depan akibat benda tumpul. Kemudian luka di leher, luka di tangan dan di kaki. Sebelum tewas korban dianiaya," imbuhnya.
Selain itu polisi juga menyita rekaman di mana pelaku mengabadikan penganiayaan balita perempuan berusia dua tahun itu. Terlihat juga mulut dan kaki dilakban. Ini terlihat juga dari video yang sudah beredar. Pelaku hanya tertawa saat melakukan aksinya," tukasnya.
Kasus ini bermula pada 23 Mei 2025, ibu korban S menitipkan anaknya kepada pelaku. Antara ibu korban dan pelaku merupakan tetangga dan sudah biasa menitipkan anak. Saat itu ibu korban pergi lama karena ada keperluan. "Pengakuan pelaku, menganiaya karena korban rewel. Tapi itu pembelaaan pelaku saja," tukasnya.









