Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Ekonomi | sindonews | Minggu, 15 Juni 2025 - 12:51
share

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbarui ketentuan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Pemecahan ini memungkinkan satu dokumen SPPT dibagi menjadi beberapa bagian jika satu bidang tanah atau bangunan telah dimiliki oleh lebih dari satu pihak dengan dokumen kepemilikan dan batas fisik yang jelas.

SPPT PBB-P2 merupakan dokumen tahunan yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik tanah dan bangunan. Namun dalam praktiknya, satu objek pajak sering kali dimiliki atau dikuasai lebih dari satu orang, sehingga memerlukan pemisahan administrasi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pemecahan SPPT adalah proses administratif untuk memisahkan satu objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT terpisah. Hal ini penting untuk memastikan kejelasan kewajiban masing-masing pemilik atau pengelola tanah dan bangunan terhadap pajak yang dikenakan.

Langkah ini juga bertujuan mendukung penataan administrasi pertanahan, serta mendorong legalitas kepemilikan dan transparansi perpajakan. "Dengan dokumen SPPT yang telah terpecah, wajib pajak bisa melakukan pembayaran dan pelaporan secara lebih tepat dan mandiri," ujar dia dalam pernyataannya, Minggu (15/6).

Bapenda DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda No. 458 Tahun 2024 yang memuat persyaratan lengkap untuk pengajuan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2. Dokumen ini menjadi acuan terbaru bagi masyarakat yang ingin memproses pemecahan SPPT mereka.Baca Juga:Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan, identitas wajib pajak (perorangan atau badan), surat kuasa jika dikuasakan, serta SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani. Wajib pajak juga harus menyertakan cetakan SPPT terbaru dan bukti kepemilikan tanah.

Untuk tanah yang sudah bersertifikat, cukup melampirkan fotokopi sertifikat. Namun bagi lahan yang belum bersertifikat atau dokumennya belum berlaku, wajib pajak harus menyertakan girik atau dokumen kavling, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat keterangan lurah (PM.1).

Baca Juga:DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Dokumen tambahan seperti bukti peralihan hak, IMB atau PBG (opsional), foto objek pajak, serta denah atau batas fisik juga menjadi bagian penting dari pengajuan. Tak kalah penting, pemohon harus membuktikan pelunasan PBB-P2 lima tahun terakhir atau sejak masa penguasaan lahan, serta melampirkan bukti pembayaran BPHTB jika berlaku.Dengan dokumen yang lengkap dan sesuai, proses pemecahan SPPT dapat dilakukan secara efisien. Wajib pajak juga dapat menghindari kesalahan tagihan atau tumpang tindih kepemilikan pajak di masa mendatang.

Bapenda mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen secara sistematis agar proses berjalan lancar. Layanan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan penertiban administrasi perpajakan daerah.

"Pemecahan SPPT tidak hanya mempermudah urusan pajak, tetapi juga mencerminkan kepatuhan hukum serta kejelasan hak atas tanah dan bangunan yang dimiliki oleh warga Ibu Kota," tutup Morris.

Topik Menarik