10 Daerah Tetangga Kabupaten Bogor, Apa Saja?

10 Daerah Tetangga Kabupaten Bogor, Apa Saja?

Nasional | sindonews | Minggu, 15 Juni 2025 - 01:00
share

Kabupaten Bogor di Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak 'tetangga'. Maksudnya, kabupaten ini memiliki batas wilayah yang banyak dengan kabupaten/kota lainnya. Apa saja?

Keberadaan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Dalam UU tersebut, antara lain dijelaskan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan batas wilayah.

UU Nomor 102 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024. UU tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama dengan penandatanganan.

Dikutip dari laman jdih.setneg.go.id, Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wilayah Kabupaten Bogor.

Baca Juga: UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?Dalam Pasal 1 angka 2 disebutkan, "Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat."

Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).

Di Bab II UU tersebut dijelaskan tentang Cakupan Wilayah, Batas Daerah, Ibu Kota, dan Karakteristik Kabupaten Bogor. Di Pasal 3 disebutkan bahwa Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) kecamatan, di antaranya Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunungputri, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Cariu, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Parung, dan Kecamatan Gunungsindur. Adapun yang menjadi ibu kota Kabupaten Bogor adalah Kecamatan Cibinong.

Daerah mana saja yang merupakan tetangga Kabupaten Bogor?

Daerah yang berbatasan alias bertetangga dengan Kabupaten Bogor tertulis di Pasal 4 UU Nomor 102 Tahun 2024. Begini bunyinya:

(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Demikian ulasan tentang tetangga atau daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Semoga artikel ini bermanfaat.

Topik Menarik