Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Jaringan Gay di Media Sosial, 4 Admin Grup Ditangkap

Nasional | sindonews | Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:59
share

Polda Jawa Timur membongkar jaringan penyuka sesama jenis alias gay yang menggunakan platform media sosial untuk menyebarkan konten pornografi. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka ditangkap karena terbukti membuat dan mengelola grup di media sosial yang digunakan untuk mentransmisikan video asusila sesama jenis. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Baca juga: Pesta Gay, Sembilan Lelaki Ditahan Polda Metro

"Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari admin hingga anggota yang aktif menyebarkan konten," ujar Kasubdit II Ditipidsiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata di Polda Jatim, Sabtu (14/6/2025).

Salah satu tersangka berinisial NI (21), warga Gubeng, Surabaya. Dia berperan sebagai admin yang membuat grup WhatsApp untuk komunitas tersebut. Tiga tersangka lainnya adalah anggota grup yang aktif mengedarkan konten asusila dan sering berkomentar untuk mencari pasangan.Menurut dia, skala jaringan ini cukup besar. Grup WhatsApp yang dikelola para tersangka memiliki sekitar 3.000 anggota, sementara grup di Facebook yang mereka kelola diikuti sekitar 11.000 akun.

Nandu menuturkan motif para tersangka untuk memfasilitasi dan mencari fantasi seksual di antara anggota komunitas. "Para tersangka sengaja memanfaatkan kanal grup tersebut untuk mencari pasangan sesama jenis. Motifnya mencari fantasi seksual yang cenderung berbeda sesuai keinginan para tersangka dan semua member dalam grup," katanya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa ponsel, foto-foto asusila, serta bukti percakapan di dalam grup media sosial. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

Topik Menarik