Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Bisa Masuk Sumut
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa 4 pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Dari data yang dibeberkan Kemendagri lewat akun media sosial resminya dikutip, Sabtu (14/6/2025), bahwa secara administratif 4 pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. Baca juga: Kemendagri: Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Dikaji Ulang pada 17 Juni
Kemendagri mengungkapkan 4 pulau yang sebelumnya ada di wilayah Aceh tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008. Berikut kronologi sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara: Tahun 2008Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang). Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut. Tahun 2009Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau di Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009. Gubernur Aceh juga turut mengonfirmasi melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh serta menyampaikan perubahan nama 4 pulau:- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir KecilPulau Malelo menjadi Pulau Lipan- Pulau Panjang, tetap. 15 November 2017Melalui surat Nomor 136/40430 tanggal 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa berdasarkan Peta Topografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) tahun 1978, 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. 30 November 2017Kemendagri melakukan analisis spasial dengan hasil bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Peta Topografi tahun 1978 dan Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) dinyatakan bukan sebagai referensi resmi mengenai batas administrasi nasional maupun internasional. 8 Desember 2017Surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Nomor 125/8177/BAK tanggal 8 Desember 2017 menegaskan bahwa 4 pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tahun 2018Gubernur Aceh mengirim surat kepada Kemendagri Nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018 perihal revisi koordinat 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil. Tahun 2019Gubernur Aceh pada 31 Desember 2019 kembali mengirim surat kepada Kemendagri perihal fasilitasi penyelesaian garis batas laut antara Aceh dan Sumatera Utara. Tahun 2020Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat yang menyepakati bahwa 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
Tahun 2021Terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 13 Februari 2022Tim Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Pemda Sumatera Utara mengadakan rapat membahas status 4 pulau, namun tidak mencapai kesepakatan. 14 Februari 2022Terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berdasarkan data dari Gazeter Republik Indonesia Tahun 2020. April 2022Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan somasi/keberatan terhadap Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait status 4 pulau. Mei – Juni 2022Tim Pusat bersama Pemda Aceh, Pemda Provinsi Sumatera Utara, Pemda Kabupaten Aceh Singkil, dan Pemda Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan survei faktual ke 4 pulau tersebut. Tahun 2025Pada April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.