Desakan Pemakzulan Gibran Diharapkan Tidak Didasari Sentimen Pribadi
Desakan impeachment atau pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diharapkan tidak didasari oleh sentimen pribadi atau politik. Sebab, Pengamat Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai desakan pemakzulan tersebut inkonstitusional.
"Semua orang harus mengakui memiliki persamaan hak, persamaan derajat, dan persamaan kewajiban. Harus ikuti aturan konstitusi. Dan jangan sampai terjadi karena tidak suka, sentimen pribadi atau politik, kemudian berperilaku tidak adil," kata Boni kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Boni berharap publik tidak mengambil langkah inkonstitusional hanya karena didasari kebencian sehingga berlaku tidak adil. Dia menjelaskan, presiden dan wakil presiden adalah dwitunggal dalam sistem pemilu Indonesia.
Baca juga: Doli Kurnia Golkar Yakin Pimpinan DPR Tidak Tindak Lanjuti Surat Pemakzulan Gibran
Karena itu, kata Boni, tidak bisa dicopot salah satunya kecuali melanggar Pasal 7A UUD 1945. "Jika pemakzulan terjadi tanpa adanya pelanggaran berkekuatan hukum tetap, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depan," tegas Boni.Dia menambahkan, permintaan pemakzulan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi perkembangan politik ke depannya. Termasuk, lanjut dia, permintaan pemakzulan tersebut menjadi dasar historis ketidakstabilan pemerintahan di masa depan.
“Sebab tanpa dasar putusan hukum tetap, kemudian ada sanksi atau hukuman, ini sama artinya dengan tiadanya hukum. Yang bisa nantinya mengakibatkan dasar tidak suka, benci, sentimen, bisa dijadikan delik hukum," imbuhnya.
Dia yakin bahwa calon pengganti wapres belum tentu orang yang berpihak pada perubahan demokrasi. Dia mengatakan, bisa saja sosok yang memperkeruh perkembangan demokrasi seperti oligarki dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Mereka resmi mengajukan surat kepada MPR, DPR, dan DPD, meminta agar usulan ini segera dipertimbangkan.
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan isi surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara itu baik DPR RI, MPR RI dan DPD RI. “Kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tertanggal 3 Juni 2025 tersebut.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio menegaskan, surat itu telah dikirimkan secara resmi pada Senin (2/6/2025) ke Sekretariat DPR, MPR, dan DPD. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk hadir dalam rapat dengar pendapat bila diminta menjelaskan secara rinci isi surat tersebut.










