Nekat Boncengi Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Motor Patwal Dishub Bogor Kena Tilang ETLE
Gara-gara memboncengi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sepeda motor Patwal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor kena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebabnya, Kang Dedi Mulyadi (KDM) menumpang tanpa mengenakan helm.
Satlantas Polres Bogor memberikan sanksi tilang ETLE kepada motor Dishub yang melintas di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam video yang beredar di media sosial, KDM yang mengenakan pakaian serba putih turun dari mobil di tengah kepadatan arus lalu lintas. Mantan Bupati Purwakarta itu berlari ke arah motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor untuk menumpang. KDM langsung naik ke atas motor tanpa mengenakan helm.
Baca juga: Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis Lihat Alih Fungsi Lahan di Puncak Bogor
Dalam unggahan video melalui akun Instagramnya @dedimulyadi71, KDM mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika hendak menghadiri peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor.Acara yang diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu dihadiri banyak tamu undangan. Sehingga, terjadi kepadatan arus lalu lintas menuju lokasi peresmian.
"Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Dedi dikutip, Jumat (13/6/2025).
Di situ, KDM mengakui terjadi pelanggaran lalu lintas karena tidak memakai helm. "Saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara motor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal. Nah, tentu saya adalah WNI yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan," ungkapnya.
Karena itu, dia meminta kepada polisi untuk menindak motor yang telah memboncengnya tersebut. Kepada petugas Dishub yang membonceng pun dimintanya mengikuti aturan untuk sidang."Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," ucapnya.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan sudah melakukan penindakan tilang terhadap motor Patwal Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng KDM dengan tilang ETLE. Nanti denda tilang dilakukan secara online.
"Terhadap motor Dishub Kabupaten Bogor yang membonceng Gubernur tanpa memakai helm sudah ditilang ETLE. Denda tilang akan diproses langsung melalui online," ujarnya.