Gubernur Pramono Surati Adhi Karya Desak Bongkar Tiang Monorel Mangkrak
Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mengirim surat ke PT Adhi Karya terkait pembongkaran tiang pancang monorel yang membentang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah dirinya melakukan rapat internal untuk mengatasi masalah tersebut.
"Untuk kemudian yang berhak membongkar adalah Adhi Karya. Kami akan menyurati Adhi Karya," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Tiang Monorel Rusak Estetika Kota, Pengamat Minta Segera Dibongkar
Pemprov Jakarta akan proaktif mengawal proses pembongkaran tiang-tiang monorel terbengkalai. "Kalau kemudian Adhi Karya katakanlah tidak mampu, maka Pemprov Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan. Yang jelas bahwa persoalan hukumnya sekarang sudah kami ketahui secara detail," katanya.
Pembangunan monorel di Ibu Kota dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada tahun 2002 untuk mengembangkan moda angkutan massal selain bus Transjakarta dan subway. Monorel di Jakarta terbagi dalam dua jalur. Rute jalur hijau (green line) yakni Semanggi-Casablanca- Kuningan-Semanggi dan jalur biru (blue line) meliputi Kampung Melayu-Casablanca-Tanah Abang-Roxy.
Pada 2004 konstruksi mulai dikerjakan dengan membuat tiang-tiang pancang. Namun, pembangunan proyek ini tersendat. Harapan sempat muncul saat seremonial pemasangan batu pertama di Tugu 66, Kuningan, Jakarta Selatan pada Oktober 2013.
Namun, setelah batu pertama dipancangkan belum berlanjut ke batu kedua. Alih-alih terlihat ada struktur konstruksinya, area konstruksi sama sekali tidak ada kegiatan.
Gubernur Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lebih memilih mengembangkan LRT daripada monorel. Dari segi teknis dan pengembangan, LRT lebih mudah dibanding monorel.
Terlebih pihaknya sudah memastikan PT JM gagal melanjutkan proyek senilai Rp12 triliun itu lantaran mereka tidak bisa menunjukkan bukti uang 30 atau Rp4 triliun. Mereka juga dinilai menyalahi pembangunan depo di Waduk Setiabudi dan Tanah Abang yang merusak tata ruang.










