Ingat! Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kembali Selasa 10 Juni 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Hal ini seiring libur dan cuti bersama Iduladha 1446 H/2025 M berakhir.
"Iya, besok kebijakan Gage berlaku," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Sebelumnya, Dishub DKI meniadakan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta saat momen Iduladha Jumat (6/6/2025) dan cuti bersama Senin (9/6/2025)."Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis laman Instagram @dishubdkijakarta dikutip, Senin (2/6/2025).
Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebut bahwa sistem Gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.
Apa itu kebijakan Ganjil Genap di Jakarta?
Ganjil Genap di Jakarta merupakan sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.Baca Juga: Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.
Penerapan Kebiijakan Ganjil Genap di Jakarta
Senin – Jumat (Terkecuali hari libur nasional) Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik, truk tangki bahan bakar, dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
Selain itu, kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.
Ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap
Jakarta Pusat:1. Jalan Gajah Mada2. Jalan Hayam Wuruk3. Jalan Majapahit4. Jalan Medan Merdeka Barat5. Jalan MH Thamrin6. Jalan Jenderal Sudirman7. Jalan Balikpapan8. Jalan Kyai Caringin9. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)10. Jalan Kramat Raya11. Jalan Stasiun Senen12. Jalan Gunung SahariJakarta Selatan1. Jalan Sisingamangaraja2. Jalan Panglima Polim3. Jalan Fatmawati4. Jalan Suryopranoto5. Jalan Gatot Subroto6. Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur1. Jalan MT Haryono2. Jalan D.I Pandjaitan3. Jalan Jenderal Ahmad Yani4. Jalan Pramuka
Jakarta Barat1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Tomang Raya 3. Jalan Jenderal S Parman.










