Temukan Indikasi Tambang Nikel Raja Ampat di Luar Area Izin, KLH Tempuh Jalur Hukum
Menteri Lingkungan Hidup/Ketua Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengakui adanya temuan indikasi pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat. Untuk itu, ia menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal menempuh jalur hukum pidana terhadap koorporasi tersebut.
Hal itu disampaikan Hanif setelah menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya pada 26 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.
Baca juga: Kompak! ESDM hingga Bupati Berikan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Dari hasil pengawasan, Hanif mengatakan, pihaknya menemukan adanya kegiatan pembukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penampangan nikel pada tahun 2024.
Namun, pihaknya juga menemukan indikasi pelanggaran aktivitas bukaan lahan untuk tambang di luar area izin lingkungan."Berdasarkan kajian di kita, maka ada kegiatan bukaan lahan yang melebihi dari lokasi pinjem pakai kawasan hutan yang tentu ini berdasarkan persetujuan lingkungan, melanggar persetujuan lingkungan," tutur Hanif saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
"Jadi ada sekitar 5 hektare yang berada di di luar IPPK yang sebelah kanan ada pojokan kecil, itu seluas 5 hektare yang dibuka di luar izin yang diberikan," imbuhnya sembari menunjukan gambar indikasi bukaan lahan di luar area izin lingkungan.
Baca juga: 5 Penguasa Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada Konglomerat China, BUMN hingga Perusahaan Hantu
Atas dasar itu, Hanif menyatakan, pihaknya akan meninjau kembali izin tambang PT KSM. Apalagi, kata Hanif, aktivitas tambang nikel itu dilakukan di pulau kecil.
"Kemudian karena ada pelanggarannya tentu ada potensi dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah pada kegiatan tersebut," tegasnya.









