Dituding Bocorkan Data Rahasia Jet Tempur Korsel KF-21, Kemlu: 5 WNI Sudah Pulang ke Indonesia
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan sebanyak 5 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani proses hukum di Korea Selatan (Korsel) sudah kembali pulang ke Indonesia. Lima orang teknisi asal Indonesia tersebut dituding membocorkan data rahasia ketika terlibat atau berpartisipasi pengembangan pesawat tempur Korsel KF-21.
“Lima WNI sudah pulang ya,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
Baca juga: Duduk Perkara Korsel Tuduh Insinyur Indonesia Hendak Curi Teknologi Jet Tempur KF-21
Judha menambahkan, kelima WNI itu dalam kondisi baik dan juga sehat. Saat ini, lanjut dia WNI itu sudah berkumpul dengan keluarga.
“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” jelasnya.
Diketahui dari pemberitaan media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper pada Jumat 6 Juni 2025 bahwa berdasarkan sumber pemerintah pada tanggal 2 Juni, jaksa telah membebaskan kelima orang tersebut dari pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri bulan lalu.
Tak hanya itu, penuntutan yang dilakukan Jaksa juga ditangguhkan disebabkan melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Baca juga: 2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KFX/IFX, Ini Penjelasan Kemlu
Lima WNI itu ditangkap ketika tengah bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan, lantaran dituding mencoba membocorkan perangkat penyimpanan seluler (USB) yang berisi data terkait pengembangan KF-21.
Pertimbangan jaksa membebaskan kelimanya itu ditengarai fakta bahwa data yang coba dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia yang dinilai penting.










