Jelang Hari Raya Iduladha, MNC Peduli Serahkan Hewan Kurban ke Polsek Metro Menteng
Polresta Serang Kota mengungkap secara gamblang kasus pembunuhan di Puri Anggrek, Kota Serang, Provinsi Banten. Peristiwa yang membuat heboh masyarakat itu mulanya diskenariokan sebagai aksi perampokan.
Petry Sihombing (35) sang istri meregang nyawa, sedangkan suaminya Wadison Pasaribu terkulai lemas dengan tangan terikat dan terbungkus karung. Usut punya usut, aksi itu merupakan akal-akalan yang dilakukan oleh Wadison. Hal itu dilakukannya untuk mengelabui masyarakat dan pihak kepolisian.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan aksi ini telah direncanakan oleh Wadison. Dia tega menghabisi nyawa istrinya karena telah ketahuan selingkuh dengan wanita lain.
Baca juga: Tragedi Berdarah di Kota Serang, Istri Ditemukan Tewas, Suami Kritis Dalam Karung
“Pelaku telah melakukan hubungan (perselingkuhan) dengan wanita lain sejak 2023 dan akan menikahinya,” kata Yudha saat ekspose di Aula Polresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025).Selain ingin menikah, lanjut Yudha, peristiwa tragis itu dilakukan oleh Wadison karena dia tidak mau hak asuh anak jatuh kepada istrinya.
Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil di Kebun Singkong Tulang Bawang Calon Suami Korban
“Pelaku mengakui telah merencanakan aksinya. Motif utamanya karena pelaku sudah tidak cinta dan menjalin hubungan asmara di luar pernikahan,”terangnya.
Akibat Perbuatanya pelaku Wadison Pasaribu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Fariz Abdullah










