Anti Ribet! Begini Cara Cepat Unduh E-SPPT PBB lewat Pajak Online Jakarta
Sudah siap menyambut tahun pajak 2025? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memanjakan kita dengan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang kini bisa diakses super mudah! Lupakan antrean panjang dan perjalanan ke kantor pajak.
Sekarang, cukup buka situs resmi Pajak Online Jakarta dari gadget kesayanganmu, dan voila! Dokumen pajakmu bisa langsung diunduh, praktis dari rumah atau kantor. Jadi, urusan pajak beres, lifestyle tetap jalan!
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan sistem digital ini memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pajak. "Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah. Cukup dari rumah atau kantor, E-SPPT bisa diunduh dengan cepat dan mudah, " katanya.
Nah, yuk kita ikuti panduan mudah untuk unduh E-SPPT-mu secara online:
1. Masuk ke Situs Pajak OnlineKunjungi situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Login ke Akun Anda
Masukkan username dan password sesuai akun yang telah terdaftar. Centang kotak "I'm not a robot", lalu klik tombol “MASUK”.
3. Pilih Menu Pajak
Setelah berhasil masuk, klik menu “JENIS PAJAK”, lalu pilih opsi “PBB” (Pajak Bumi dan Bangunan).4. Akses Riwayat Pengunduhan E-SPPT
Klik sub-menu “RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT” untuk melihat daftar E-SPPT Anda.
5. Pilih dan Unduh Dokumen
Jika riwayat E-SPPT sudah tersedia, pilih tahun pajak yang dibutuhkan, lalu klik tombol “UNDUH”.
6. Selesai!Tunggu hingga file selesai diunduh. Setelah itu, buka dokumen untuk melihat detail informasi pajak Anda.
Pastikan Data Login
Agar prosesnya lancar jaya, pastikan data login yang kamu masukkan sudah benar. Setelah berhasil download, jangan lupa cek lagi dokumen E-SPPT-nya untuk memastikan semua info sudah akurat.
Dengan layanan digital ini, urusan pajak jadi super gampang! Harapannya, kamu makin aware dan patuh soal pajak, khususnya PBB-P2. Buat info pajak daerah dan layanan lainnya, langsung saja meluncur ke Bapenda.jakarta.go.id, stay updated!
"Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ucap Morris.










