Yoni Dores Tak Terima Disebut Peras Lesti Kejora Lewat Kasus Pelanggaran Hak Cipta: Haram Buat Saya
Pencipta lagu senior Yoni Dores akhirnya angkat suara menanggapi tudingan miring bahwa dirinya ingin memeras Lesti Kejora lewat laporan dugaan pelanggaran hak cipta. Ditegaskannya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip hidup yang ia pegang.
Yoni Dores menyebut bahwa memeras adalah hal yang “haram” bagi dirinya, dan laporan yang ia ajukan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 murni karena tidak adanya itikad baik dari pihak Lesti Kejora untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Ia juga mengklaim memiliki bukti legal atas empat lagu yang dicover istri Rizky Billar tersebut di YouTube tanpa izin, dan sudah lebih dulu mencoba jalur kekeluargaan hingga somasi sebelum membawa perkara ke ranah hukum.
"Awalnya itu aja. Tidak ada pemikiran untuk macem-macem, apalagi sampai diliput di media, apalagi dibilang netizen-netizen kalau saya cuma mau meres. Haram buat saya," kata Yoni di Tendean, Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
Foto/Instagram Lesti KejoraYoni menjelaskan bahwa dirinya masih menjalankan profesi sebagai pencipta lagu dan mampu mencari penghasilan dari jalur yang halal. Ia menolak keras anggapan publik yang menudingnya memiliki motif finansial di balik pelaporan ini.
"Masih bisa cari uang walaupun sedikit. Gitu kan? Jadi tidak ada pemikiran begitu," jelasnya.
Menurut Yoni, pelaporan ke kepolisian terpaksa dilakukan karena tidak ada respons positif dari ibu dua anak tersebut, meski ia telah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Yoni bahkan menyebut telah melakukan pendekatan langsung dan mengirim somasi resmi melalui kuasa hukum.
"Kalau saya sih dari awal juga nggak ada niatan kenapa ini sampai dilaporan polisi karena saya merasa sekian lama dan saya udah datang ke Lesti kan baik-baik masih nggak juga," ujarnya.
"Saya datang lagi bawa pengacara saya. Saya somasi, saya pikir dengan datang kita somasi, nggak ada (respons) juga," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Yoni mengklaim bahwa pedangdut 25 tahun itu telah mengcover empat lagu ciptaannya melalui kanal YouTube tanpa izin resmi. Lagu-lagu tersebut antara lain Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, dan Buaya Buntung.
Yoni juga menyatakan bahwa ia memiliki surat pernyataan publisher dari PT ASKM sebagai bukti legal bahwa ia adalah pemilik hak cipta sah atas lagu-lagu tersebut.
Untuk memperkuat laporannya, Yoni Dores telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada pihak kepolisian. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Atas dugaan pelanggaran ini, Lesti dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 4 tahun penjara dan atau denda hingga Rp1 miliar.



