Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Komnas HAM menilai kasus penembakan yang menewaskan 3 polisi oleh anggota TNI di Way Kanan, Lampung merupakan pelanggaran HAM. Kesimpulan ini diambil saat Komnas HAM melakukan pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan.
Komnas HAM juga telah melakukan sejumlah permintaan keterangan hingga menelaah dokumen-dokumen.
"Ini merupakan kejadian adanya pelanggaran terhadap hukum pidana dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (23/5/2025).
Beberapa prinsip HAM yang dilanggar meliputi hak atas hidup, rasa aman dan keadilan. Komnas HAM menilai bahwa peristiwa ini harus dipulihkan melalui proses hukum yang independen dan adil.
Bahkan, negara harus membuka ruang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas. Artinya, peradilan untuk para pelaku tidak hanya berada dalam ruang lingkup militer saja.
"Negara memiliki kewajiban untuk mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk membuka ruang bagi penggunaan mekanisme peradilan koneksitas," ucapnya.
"Hal ini penting agar penanganan perkara tidak semata-mata berada dalam ruang lingkup internal militer, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak korban dan akuntabilitas publik," sambungnya.Komnas HAM juga memandang peristiwa ini menegaskan pentingnya reformasi keamanan termasuk pembenahan koordinasi antaraparat hingga pengawasan penggunaan senjata api. Penguatan komitmen institusi penegak hukum untuk bertindak sesuai hukum dan etika juga diperlukan.
"Komnas HAM memandang bahwa penyelesaian kasus ini harus mengedepankan pendekatan berbasis HAM dan supremasi hukum demi menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang," kata Uli.