Dulu Ditahan karena Tuduhan Aniaya Murid, Kini Guru Supriyani Resmi Jadi PPPK
Kabar membahagiakan datang dari Supriyani, guru honorer yang sebelumnya viral dan menjadi korban kriminalisasi kini telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Konawe Selatan .
Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Prof Nunuk Suryani membenarkan mengenai Supriyani yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK tersebut.
"Sdh mba," kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Ketika dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (20/5/2025).
Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta itu menambahkan, Supriyani bahkan mengirimkan pesan kepadanya secara langsung mengenai penyerahan SK tersebut.
"Alhamdulillah bu, hari ini Senin 19 Mei 2025 pelantikan dan penyerahan SK PPPK di SULTA Konawe Selatan berjalan lancar," demikian pesan Supriyani yang dikirimkan ke Dirjen Nunuk.
Sore-Sore Waktunya Nonton GTV Amazing Kids, Ada Animasi Asli Indonesia Penuh Nilai Kebaikan Entong
Diketahui, Supriyani menerima SK PPPK Bersama dengan 649 CASN lainnya dalam acara penyerahan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Auditorium Kantor Bupati, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, guru Supriyani viral karena dituduh menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan yang merupakan anak polisi. Ia sempat ditahan oleh pihak kepolisian karena orang tua murid itu tidak terima akan sikap Supriyani.Supriyani sempat ditahan selama sepekan namun penahanannya ditangguhkan atas desakan dan permintaan keluarga meski proses hukumnya tetap berjalan.
Kasus itu pun menyita perhatian public sebab banyak kejanggalan dalam dugaan penganiayaan tersebut dan upaya kriminalisasi terhadap Supriyani.
Pada November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Supriyani. Vonis bebas itu bahkan diputuskan majelis hakim tepat pada Hari Guru 2024.
Kemudian pada seleksi PPPK 2024, Supriyani dinyatakan tidak lolos seleksi padahal sebelumnya ia dijanjikan akan diterima melalui jalur afirmasi oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti sebagai bentuk dukungan atas kasus hukum yang pernah menjeratnya.