Wujudkan Liburan Lebih Terjangkau: Voucher Hotel s.d Rp50.000

Wujudkan Liburan Lebih Terjangkau: Voucher Hotel s.d Rp50.000

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 19 Mei 2025 - 19:44
share

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku dicecar 25 pertanyaan selama memberikan keterangan sebagai saksi.

“25 pertanyaan itu, saya pertama ditanyakan tentang saya mengenal Pak Jokowi atau tidak. Saya jawab bahwa saya hanya mengenal beliau sebagai seorang presiden,” kata Dian Sandi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).

Dian Sandi mengaku hanya bertemu Jokowi para saat acara formal, seperti kegiatan PSI pada 2022-2023. Di sisi lain, ia juga mengaku dicecar terkait mendapatkan darimana ijazah Jokowi yang dia unggah di akun media sosialnya.

“Itu ditanyakan juga dan itu sudah saya jelaskan bahwa ada beberapa yang saya jadikan referensi sehingga saya bisa mendapatkan foto itu. Tapi yang paling saya ditanyakan itu lebih ke soal postingan yang sebelumnya, yang soal utas-utas itu,” ujar dia.

Dian membuat tulisan panjang atau utas melalui akun X @DianSandiU tentang polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi pada 31 Maret 2025. Sementara, ia mengunggah ijazah Jokowi satu hari setelahnya.

“Saya jelaskan bahwa postingan itu saya posting karena banyak sekali pertanyaan yang menyudutkan saya ketika saya menceritakan Pak Jokowi," kata Dian.

Lebih jauh, saat dikonfirmasi mengenai apa motif dirinya mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial X, dia menyebutkan itu keinginannya sendiri. "Itu keinginan sendiri. Saya marah karena Jokowi digitukan, itu aja sebenarnya, ketika beliau sudah selesai (tidak menjabat), tapi masih saja diserang, itu saya tidak terima," jelas dia.

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Topik Menarik