Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi

Jangka Waktu Kerja Sama TNI dan Kejagung Dinilai Perlu Dibatasi

Nasional | sindonews | Rabu, 14 Mei 2025 - 16:25
share

Jangka waktu kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengamanan kantor-kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dinilai perlu dibatasi. Keterlibatan TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan dinilai bukanlah bentuk militerisasi penegakan hukum.

“Kerja sama antara TNI dan Kejagung didorong dari urgensi mendesak untuk melindungi institusi negara dari ancaman yang terus meningkat dan berpotensi mengganggu penegakan hukum nasional,” ujar Peneliti Politik dari GREAT Institute Omar Thalib dikutip Rabu (14/5/2025).

Dia mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kejagung menangani kasus besar yang meliputi kasus korupsi. Dia menuturkan, aktor dalam kasus besar yang ditangani Kejagung memiliki kapasitas untuk melakukan intimidasi dan gangguan terhadap aparat penegak hukum.

“Dalam kondisi seperti ini, peran TNI dinilai penting untuk melanjutkan keberlangsungan kerja dari Kejaksaan,” tegas Omar.

Omar pun menjawab adanya keraguan sebagian pihak yang khawatir penugasan personel TNI untuk membantu pengamanan kantor kejaksaan merupakan kemunduran menuju dwifungsi yakni doktrin era Orde Baru yang memungkinkan militer menjalankan fungsi pertahanan sekaligus peran politik sipil.

“Pelibatan TNI perlu memiliki batasan waktu yang jelas. Kejelasan akan jangka waktu kerja TNI dengan kejaksaan dinilai penting untuk menjaga independensi Kejaksaan Agung dalam melaksanakan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum yang mandiri,” katanya.

“Jika keterlibatan TNI berlangsung tanpa batas waktu, dikhawatirkan akan muncul persepsi intervensi militer terhadap proses hukum, yang justru bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah pengerahan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Adapun perintah terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI No TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Dalam Surat Telegram itu, tertuliskan personel yang akan diturunkan dalam pengamanan di Kejati sebanyak 30 orang dan 10 personel untuk pengamanan di Kejari.

Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan, tak akan ada intervensi penegakan hukum oleh TNI saat memberi pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Pernyataan itu, sekaligus menjawab kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil akan adanya intervensi penegakan hukum saat prajurit TNI memberi pengamanan kantor Kejari dan Kejati. Harli menegaskan, prajurit TNI hanya mengamankan kantor.

"Intervensi yang mana, tugasnya kan cuma pengamanan kantor," ujar Harli saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi membenarkan pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, pengamanan itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dan Kejaksaan.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (11/5/2025).

Kristomei menekankan, perbantuan pengamanan kantor Kejaksaan itu merupakan implementasi kerja sama TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Topik Menarik