Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik Mulai 15 Mei 2025, Ini Rinciannya
Tarif jalan tol Kunciran-Serpong yang dikelola oleh Jasa Marga akan segera melakukan penyesuaian tarif yang berlaku mulai 15 Mei 2025 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 466/KPTS/M/2025, serta merupakan amanat regulasi yang mempertimbangkan laju inflasi dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022), serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan secara berkala setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi yang dalam periode ini tercatat sebesar 3,55 dan hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM. Jasa Marga menyebut, penyesuaian tarif ini bukan sekadar perubahan nominal, melainkan merupakan komitmen berkelanjutan dalam peningkatan layanan dan kualitas infrastruktur.
Chandra Asri (TPIA) Sebut Aksi 'Palak' Berpotensi Ganggu Jadwal dan Kualitas Proyek Pabrik Alkali
Sejumlah upaya peningkatan pelayanan jalan tol yang telah dilakukan antara lain: pengecatan ulang marka jalan, pemasangan dan peremajaan guardrail, pengecatan median concrete barrier, hingga revitalisasi jembatan penyeberangan orang dan overpass.
Sebagai bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2, Jalan Tol Kunciran–Serpong memainkan peran penting dalam menghubungkan wilayah barat dan selatan Jakarta, serta kawasan strategis lainnya seperti Tol Jakarta–Tangerang, Cengkareng–Batuceper–Kunciran, Pondok Aren–Serpong, dan Serpong–Cinere.