Data Murid Terlambat Di-input di Dapodik, SDN 1 Lamoahi Buton Utara Terancam Tak Ikut UN 2025
Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Lamoahi, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam tidak bisa menyelenggarakan Ujian Nasional 2025. Penyebabnya, data murid SDN 1 Lamoahi terlambat diinput di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara jadwal UN SD akan digelar 19 Mei 2025.
Salah satu sumber di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Buton Utara (Butur), yang enggan disebutkan namanya mengaku, sudah memanggil pihak sekolah dan telah mendapatkan solusi terkait masalah di SDN 1 Lamoahi.
"Pihak Diknas mengakui adanya keterlambatan peng-input-an, hingga batas waktu yang ditentukan per 31 Agustus 2024, data siswa tersebut belum ter-input di Dapodik, tetapi kami sudah menemukan solusi," ujarnya.
Informasi lain, Diknas Butur bersama pihak sekolah sudah merumuskan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSD) untuk pelaksanaan UN di SDN 1 Lamoahi. Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penggunanaan BOSD ini sudah siap diajukan kepada Bupati Buton Utara.
Menanggapi keterlambatan input data murid SDN 1 Lamoahi, Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (SMPPK-Sultra), Rian Hidayat, mendesak Bupati Buton Utara, segera memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Buton Utara, Kusman Surya, dan Kepala SDN 1 Lamoahi.
"Ini kan satu rangkaian kelalaian dan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara, tidak boleh lepas tanggung jawab atas keterlambatan penginputan data siswa SDN 1 Lamoahi di Dapodik karena ini hal paling prinsip dan konsekuensinya dana BOS tidak cair untuk penyelenggaraan Ujian Nasional," kata Rian Hidayat, Kamis (8/5/2025).
Kata Rian, Kepala SDN 1 Lamoahi, seharusnya tidak lalai karena ini menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaksana manajemen penyelenggaraan pendidikan apalagi berkaitan dengan harapan pendidikan jangka panjang.
"Begitu juga pihak Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Buton Utara, seharusnya demi untuk menyelamatkan tunas bangsa, ketika Diknas Kabupaten Buton Utara melihat problem seperti ini sudah seharusnya segera ditindak lanjuti ini kesannya ada pembiaran," katanya.
"Kita sepakat harus ada solusi, apa yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara akan mengajukan Peraturan Bupati sebagai regulasi untuk penggunaan Dana BOS Daerah saya pikir sah-sah saja," imbuhnya.
Tetapi kata Rian, problem ini berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pihak sekolah dan Diknas Butur yang lalai dalam pengelolaan data siswa, karena akibatnya siswa SDN 1 Lamoahi terancam tidak ikut Ujian Nasional.
Rian menegaskan, dengan upaya Diknas Butur dan pihak SDN 1 Lamoahi untuk mengajukan kebijakan kepada Bupati Buton Utara melalui Peraturan Bupati, agar mengalokasikan BOS Daerah menguatkan dugaan bahwa data siswa memang tidak diinput di Dapodik.
Sementara Kepala SDN 1 Lamoahi, Kasim, S.Pd, membantah tudingan murid di sekolahnya tidak bisa ikut Ujian Nasional hanya karena keterlambatan penginputan data di Dapodik. "Tidak benar tidak bisa ikut ujian nasional, SDN 1 Lamoahi siap ikut Ujian Nasional," kata Kasim dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Hanya, Kasim mengakui terjadi keterlambatan penginputan data murid di Dapodik. Namun masalah ini kata Kasim, sudah dicarikan solusi, dan anggaran penyelenggaraan UN 2025 ini akan menggunakan dana BOS Daerah.
Lonjakan Emisi Karbon, Ketua DPD Serukan Transformasi Transportasi dan Perubahan Gaya Hidup
"Ada keterlambatan penginputan data (murid di Dapodik), dan pihak Dinkas Butur tidak bisa lepas tangan dengan masalah ini," katanya.










