7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan ada 7 gugatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang gugatan hasil PSU tersebut yang digelar pada 22 Maret dan 5 April 2025.
"Ada 7 perkara yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan rincian 5 perkara dinyatakan dismissal," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin dalam paparannya di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Lima daerah yang telah diputus MK dalam putusan dismissal di antaranya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
"Dengan demikian, kelima daerah tersebut sudah akan siap untuk menggelar penetapan pemenang atau calon terpilih," ujarnya.
"Kemudian Barito Utara dan Talaud masuk di (sidang) pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan Kamis besok," tuturnya melanjutkan.
Sementara itu, MK tidak menerima gugatan Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak Jaya pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adapun gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang dismissal di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016.
Berdasarkan hasil penghitungan, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak mencapai 11.509 suara atau sekitar 8,04 dari total suara sah sebanyak 143.083 suara. Padahal, ambang batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan adalah 2 persen atau 2.862 suara.
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016," kata Enny.
Mahkamah juga menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh.
Selain itu, Mahkamah juga berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dengan Nomor Urut 2 namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.










