Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi

Nasional | sindonews | Senin, 21 April 2025 - 13:16
share

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Soesilo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soesilo merupakan ketua majelis hakim dalam kasasi Ronald Tannur.

Duduk sebagai terdakwa yakni mantan pejabat MA Zarof Ricar dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, Soesilo hanya mengenal Zarof. “Saya tidak kenal Lisa Rachmat,” ujar Soesilo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4/2025).

Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan pensiunan Hakim Ad Hoc MA Abdul Latif dan Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jakarta Santi sebagai saksi.

Sebelumnya, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi uang Rp5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat Kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024," ujar JPU.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," sambung jaksa.

Suap berawal ketika Ronald Tannur yang dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa sebagaimana termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Jaksa yang keberatan dengan putusan tersebut, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Setelah mengetahui susunan majelis hakim kasasi, Lisa menemui Zarof di kediamannya Jalan Senayan No 8, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Zarof yang mengaku kenal Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim, kemudian dijanjikan uang Rp1 miliar untuk kasasi bebas Ronald Tannur. Lisa meminta Zarof menyampaikan ke Soesilo perihal maksud dan tujuannya dalam kasasi Ronald Tannur.

"Sebagai upaya mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa maka Lisa akan memberikan uang sebesar Rp6 miliar dengan pembagian Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," ungkap JPU.

Zarof kemudian menemui Soesilo saat menghadiri undangan Pengukuhan Guru Besar Prof Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar pada 27 September 2024. Dalam kesempatan tersebut, Zarof memastikan jika Soesilo merupakan ketua majelis hakim kasasi Ronald Tannur yang kemudian dibenarkan.

"Soesilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu. Pada pertemuan tersebut terdakwa Zarof juga melakukan swafoto bersama hakim Soesilo kemudian terdakwa mengirim foto tersebut melalui WhatsApp yang diterima Lisa dengan membalas pesan Siap Pak terima kasih," ujar jaksa.

Pada 2 Oktober 2024, Lisa menghubungi Zarof untuk menindaklanjuti penyerahan uang yang sebelumnya sudah disepakati.

"Lisa menyampaikan pesan WA kepada terdakwa dengan kalimat Selamat malam Pak saya malam ini bisa mampir kah. Kemudian, terdakwa membalas pesan dengan kalimat bisa, selanjutnya Lisa membalas dengan kalimat Siap otw Pak. Selanjutnya Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur kepada terdakwa," kata jaksa.

Zarof pun secara aktif terus menyampaikan perkembangan kepada Lisa. Pada 8 Oktober, Zarof menyampaikan pesan kepada Lisa yang berisi laporan tentang dirinya telah selesai melaksanakan tugasnya dengan menemui semua pihak terkait.

Lisa membalas Siap mampir Jumat ya Pak. Selanjutnya pada 12 Oktober 2024 Lisa menyerahkan uang dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp2,5 miliar untuk biaya pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur di rumah terdakwa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sehingga, terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur dari Lisa berupa pecahan mata uang Dollar Singapura dengan nilai sebesar Rp5 miliar yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," ujarnya.

Topik Menarik