Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan

Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar, dari Sengketa Royalti hingga Pengadilan

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 19 Februari 2025 - 16:40
share

Agnez Mo kini tengah menghadapi gugatan senilai Rp1,5 miliar yang diajukan oleh Ari Bias, terkait penggunaan lagu Bilang Saja dalam tiga konser pada 2023 tanpa izin resmi.

Sengketa ini semakin memanas setelah gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan menarik perhatian publik karena melibatkan Agnez Mo.

Kronologi Agnez Mo Digugat Ari Bias Rp1,5 Miliar

Awal Mula Kasus

Masalah ini bermula dari klaim Ari Bias, yang menuduh Agnez Mo telah membawakan lagu Bilang Saja dalam konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023 tanpa persetujuan atau kompensasi yang layak.

Pada 30 Desember 2023, Ari Bias mengungkapkan kekecewaannya karena tidak menerima royalti setelah lagu ciptaannya digunakan dalam tiga konser tersebut. Ia juga menuding adanya pelanggaran kontrak, karena Agnez tidak memberikan kompensasi sebagaimana mestinya.

Merasa haknya dilanggar, Ari Bias secara terbuka melarang Agnez untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi. Namun, hingga Mei 2024, pihak Agnez tidak memberikan tanggapan terhadap permasalahan tersebut.

Upaya Hukum yang Ditempuh Ari Bias

Setelah tidak mendapat respons dari pihak Agnez, pada 2 Mei 2024, Ari Bias melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi resmi. Namun, tetap tidak ada penyelesaian atau tanggapan dari pihak Agnez.

Karena tidak menemui titik terang, Ari Bias membawa kasus ini ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024. Selanjutnya, pada 11 September 2024, ia secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses Sidang dan Putusan Pengadilan

Sidang pertama digelar pada 19 September 2024, dengan agenda pembacaan gugatan. Selama persidangan, kedua belah pihak menghadirkan bukti serta saksi untuk memperkuat klaim masing-masing.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Reaksi Agnez Mo

Menanggapi keputusan ini, Agnez menyatakan ketidaksetujuannya dan mengisyaratkan bahwa ia akan mengajukan kasasi. Ia menegaskan bahwa mekanisme perizinan dan pembayaran royalti biasanya diurus oleh penyelenggara acara, bukan oleh dirinya secara langsung.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait regulasi hak cipta dan sistem royalti dalam industri musik Indonesia. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi para pelaku industri musik untuk lebih memahami mekanisme hukum yang mengatur hak cipta dan royalti, agar tidak terjadi sengketa di masa depan.

Dengan langkah kasasi yang akan diajukan oleh Agnez Mo, kasus ini masih akan berlanjut dan menarik perhatian banyak pihak di dunia hiburan.

MG/Alya Ramadhanty Vardiansyah

Topik Menarik