Sah! Yusuf Ateh Dilantik Jadi Kepala BPKP
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Muhammad Yusuf Ateh sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Ateh sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKP.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala BPKP periode 2020-2024. Selain itu, juga dilantik Wakil BPKP yaitu Agustina Arumsari yang sebelumnya jadi Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi.
Ateh dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia 27B Tahun 2025 tentang Pengangkatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Setelahnya, Presiden mengambil sumpah jabatan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi Dharma Bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Presiden saat mendiktekan sumpah jabatan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” sambungnya.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk kemudian diikuti para tamu undangan.
Pelantikan itu dihadiri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Menko PMK Pratikno, Menko Polkam Budi Gunawan, Mendagri Tito Karnavian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding, Menteri ATR Nusron Wahid, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. Lalu Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.