RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Dwifungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. DPR memastikan revisi UU itu tak membahas perluasan jabatan TNI di ranah sipil.
"Enggaklah, enggaklah, itu dwifungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah. Kita lihatlah nanti sama-sama," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
Adies menilai, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjabat di kementerian dan lembaga juga terbilang sedikit. Hal itu juga dilatari lantaran adanya permintaan kementerian. "Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI. Banyak pensiunan pensiunan dari kepolisian kan malah," ucap Adies.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu pun mengatakan, pembahaan RUU TNI hanya seputar masa pensiun. "Masa pensiun, seputar itu," ucapnya.
Selain itu, kata Adies, pembahasan regulasi itu juga akan menyangkut perihal pencabutan larangan TNI dalam kegiatan berbisnis. "Kita kan pasti meminta banyak masukan ya kalau bisnis, bisnisnya seperti apa," terang Adies.
Tugas TNI kan jelas mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia. Jadi kita akan lihat nanti," pungkasnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa revisi UU TNI yang kini masuk Prolegnas Prioritas 2025 di DPR RI, poin-poinnya masih sama seperti periode lalu. Ia mengatakan, revisi tersebut hanya menyangkut soal perpanjangan usia pensiun.
"Sebetulnya sama dengan yang lalu, tidak ada yang berubah. Jadi dulu inisiatif DPR, surpresnya sudah turun, DIM-nya juga sudah dibahas oleh pemerintah, dan dulu dikoordinasikan oleh Menko Polhukam dulu. Nah, sekarang kan nomenklaturnya berubah menjadi Menko Polkam," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia pun berharap tak ada pihak yang curiga dengan dimasukkannya kembali RUU TNI ini. "Karena itu, terkait dengan poin-poin yang ada di dalam nanti bisa dicek tentang usulan revisi UU TNI, tidak ada bedanya dengan yang lalu," ujarnya.
Saat ditanya terkait dengan kekhawatiran dalam revisi nanti diatur soal wewenang TNI melakukan penindakan seperti Polri, Supratman memastikan hal itu tidak ada. Kader Partai Gerindra ini memastikan, revisi UU ini prinsipnya adalah menyangkut soal perpanjangan usia pensiun. Sebab, usia pensiun PNS kini 60 tahun, sementara TNI Polri masih 58 tahun.
"Tentu di TNI juga tidak bisa rata, karena usia pensiun yang berpangkat bawah, sersan atau yang di bawahnya kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun karena itu pasukan tempur. Kita sesuaikan. Sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada," pungkasnya.
DPR RI menyetujui RUU TNI masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (18/2/2025).
Pengambilan keputusan ini menyusul telah dikirimkannya surat dari Presiden dengan Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI ini.
"Untuk itu kami meminta persetujuan rapat paripurna harin ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan Rapat Paripurna DPR.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di ruang rapat.