Ogah Bayar Gugatan Royalti Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Pilih Kasasi
JAKARTA - Agnez Mo mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat soal gugatan royalti yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias.
"Kasasi," tulis Agnez Mo dengan emoticon ceklis, dikutip Kamis (13/2/2025).
Dalam slide berikutnya, Agnez menilai saat ini dirinya tengah berada dalam situasi yang cukup rumit. Namun, dia mengaku tidak gentar dalam memperjuangkan kebenaran.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," tulis Agnez Mo.
Agnez juga menyayangkan masalah royalti yang melibatkannya kian melebar dari inti permasalahan. Dia menyinggung adanya pihak yang menyerangnya secara personal.
"Bahkan mereka menyerang karakter kita semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi. Namun, bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan' tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan," tulisnya lagi.
"Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum," tambah Agnezmo.
Dalam keterangannya, Agnez juga sempat menyebut nama komposer handal, Melly Goeslaw hingga Armand Maulana yang ikut menyuarakan keresahan serupa.
"Itulah mengapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam," tutur Agnez.
"Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berusaha menyerang integritas pribadi karena upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," kata dia lagi.
Sebagai informasi, Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo senilai Rp 1,5 miliar terkait hak cipta lagu ‘Bilang Saja.’
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst per tanggal 11 September 2024 silam.
Gugatan ini dilayangkan setelah Agnez Mo diduga menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pelantun lagu "Matahariku" tersebut harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.