Efisiensi Anggaran, Saksi dan Korban di LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan
Saksi dan korban yang menerima perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
"Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikan karena enggak ada anggarannya," tuturnya.
Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan krban yang memang datang untuk memohon perlindungan.
"Kami akan melakukan perlindungan melaksankana tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal," tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, lebih kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK setelah ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62.