79 Negara Kecam Sanksi AS ke ICC, termasuk Anggota NATO
Sebanyak 79 negara mengecam penerapan sanksi oleh Presiden AS Donald Trump terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dengan menyatakan "dukungan teguh" mereka terhadap pengadilan internasional tersebut.
"Kami menegaskan kembali dukungan kami yang berkelanjutan dan teguh terhadap independensi, imparsialitas, dan integritas ICC," kata sekelompok hampir 80 negara dalam pernyataan bersama, dilansir Press TV.
"Pengadilan berfungsi sebagai pilar penting sistem peradilan internasional dengan memastikan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang paling serius, dan keadilan bagi para korban."
Di antara tujuh puluh sembilan negara yang menyetujui pernyataan tersebut adalah Brasil, Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Meksiko, dan Nigeria.
Mereka memperingatkan bahwa sanksi tersebut akan “meningkatkan risiko impunitas untuk kejahatan paling serius dan mengancam untuk mengikis aturan hukum internasional.”
Kanselir Jerman Olaf Scholz dan pemimpin Uni Eropa lainnya mengatakan Trump salah karena menjatuhkan sanksi pada ICC.
“Sanksi adalah alat yang salah,” kata Scholz. “Sanksi membahayakan lembaga yang seharusnya memastikan bahwa para diktator dunia ini tidak dapat begitu saja menganiaya orang dan memulai perang, dan itu sangat penting.”
Prancis mengatakan akan menegaskan kembali dukungannya terhadap ICC dan memobilisasi mitranya sehingga ICC dapat melanjutkan misinya.
Seorang juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan London mendukung independensi pengadilan yang berpusat di Den Haag.
Negara tuan rumah pengadilan, Belanda, mengatakan menyesalkan sanksi tersebut dan akan terus mendukung pekerjaan ICC.
"Kami belum tahu dampak pastinya, tetapi hal itu dapat membuat kerja pengadilan menjadi sangat sulit dan mungkin mustahil di beberapa area," kata Perdana Menteri Belanda Dick Schoof.
Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan ICC memberikan "suara bagi para korban di seluruh dunia" dan "harus dapat dengan bebas memperjuangkan perlawanan terhadap impunitas global."
Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Kamis, yang mengesahkan sanksi ekonomi agresif terhadap ICC.
Sanksi AS tersebut termasuk membekukan aset AS milik mereka yang ditunjuk dan melarang mereka beserta keluarga mereka untuk mengunjungi Amerika Serikat.
Perintah Trump mengutip surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC untuk perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang yang berkaitan dengan perang genosida di Gaza sebagai alasan keputusan tersebut.
Netanyahu mengunjungi Washington minggu ini dan memuji Trump sebagai "sahabat terbaik" rezim Tel Aviv.
Amerika Serikat belum mengungkapkan siapa yang akan dikenai sanksi berdasarkan perintah tersebut, tetapi empat sumber yang mengetahui masalah tersebut mengatakan jaksa agung ICC asal Inggris, Karim Khan, adalah orang pertama dan satu-satunya yang menjadi sasaran sejauh ini.