Efisiensi Anggaran, Pegawai BKN Hanya Ngantor 3 Hari dalam Sepekan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempersiapkan langkah menindaklanjuti perintah efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. BKN akan menerapkan work from anywhere (WFA) selama 2 hari dan work form office (WFO) selama 3 hari dalam sepekan.
Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan bakal menerapkan kebijakan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya, seperti pengaturan berkerja di kantor.
"Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO sebagai langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu," kata Zudan Arif dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, efisiensi itu bisa menjadi salah satu faktor peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Untuk itu, Zudan menilai, instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja.
"Jadi kan efisiensi ini untuk mem-branding profesi ASN, agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien dan berpacu pada target kinerja yang dicapai," kata Zudan.
Zudan menilai efisiensi anggaran bisa menjadi momentum para ASN untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) yang berbasis digital.
"Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas SIASN terintegrasi yang kita miliki," kata Zudan.