Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

Nasional | sindonews | Kamis, 6 Februari 2025 - 22:10
share

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar," kata Hinca saat dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini agenda kunjungan spesifik itu untuk menanyakan langsung terkait beberapa isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidak adanya transparansi pengusutan kasus Briptu AR menembak mati warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. "Saya akan minta klarifikasi dan tanyakan duduk soalnya agar terang dan jelas," tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum bisa berbicara banyak saat disinggung kemungkinan Komisi III DPR mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca meminta masyarakat bersabar menunggu hasil kunjungan spesifik tersebut.

"Apa dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak warga sipil di Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

"Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan," kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

"Nah terkait pengaturan sanki PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya," kata Yusuf.

Topik Menarik