Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara
Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk mencegah kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran.
Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebutkan Presiden Prabowo tidak mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan atas kebijakan larangan pengecer gas melon untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025.
“Apa yang disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukan kebijakan dari Presiden,” ujar Prita dalam program INTERUPSI “Gaduh Gas 'Melon', Siapa Tertuduh?” di iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.
Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, terutama terkait potensi kerugian negara yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran.
“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran di negara ini harus diatasi. Kebocoran di negara ini bisa melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di akhir Desember lalu, mengendus potensi kerugian negara dari subsidi tidak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini yang ingin ditertibkan,” tegas Prita.
Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan tersebut harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di lapangan.
“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk mencegah kebocoran dan memastikan negara hadir, memastikan agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang berbeda. Implementasi adalah sesuatu yang kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan melihat rakyat, dengan mengamati apa yang terjadi di lapangan,” katanya.
Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis dalam pelaksanaannya tetap berada di tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai kepada yang berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.
“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukan kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.