Pemilihan Capim dan Dewas KPK Rampung Sebelum 6 Desember 2024

Pemilihan Capim dan Dewas KPK Rampung Sebelum 6 Desember 2024

Nasional | sindonews | Selasa, 12 November 2024 - 14:29
share

Pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK diharapkan rampung sebelum tanggal 6 Desember 2024. Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir .

Adies menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menggelar rapat konsultasi pengganti Bamus bersama fraksi-fraksi Partai politik. Rapat tersebut menyepakati surat Presiden (Surpres) tersebut ditindaklanjuti Komisi III untuk melakukan tahapan fit and proper test .

"Jadi nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and propernya, bagaimana teknisnya, dan lain-lain," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Pimpinan DPR, kata politikus Partai Golkar ini, menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR untuk menentukan tanggal fit and proper test. Hanya saja, pimpinan DPR berharap agar penentuan siapa yang akan dipilih bisa selesai sebelum tanggal 6 Desember 2024.

"Yang pasti kita masa reses sampai dengan 6 Desember. Kita berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Selasa, masih ada tanggal 19, ada 26, ada tanggal 5. Yang pasti pada masa paripurna itu harus segera diparipurnakan hasil fin and proper test dari teman-teman Komisi III," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto terkait Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029. Surpres itu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Adapun yang memimpin sidang yakni Wakil Ketua DPR Adies Kadir. "Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029," ucap Adies di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan menarik 10 nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK yang saat ini di DPR. Hal itu Yusril sampaikan seusai bertemu dengan Pimpinan KPK periode saat ini pada Kamis (7/11/2024).

Diketahui nama-nama tersebut diserahkan ke DPR oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). "Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini Insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang segera berakhir di penghujung Desember mendatang," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024).

Yusril menjelaskan, pertimbangan hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2022 perihal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan anggota Dewas KPK menyatakan bahwa presiden hanya diperbolehkan satu kali mengajukan nama capim KPK dan calon anggota Dewas KPK.

"Untuk mengatasi keadaan di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada presiden menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ujarnya.

Terkait surat tersebut, Yusril menyatakan, Prabowo menyatakan persetujuannya terhadap nama-nama yang sudah diajukan Jokowi untuk dilanjutkan dengan fit and proper test oleh DPR.

Berikut 10 Capim KPK yang diserahkan pansel ke Jokowi:1. Agus Joko Pramono2. Ahmad Alamsyah Saragih3. Djoko Poerwanto4. Fitroh Rohcahyanto5. Ibnu Basuki Widodo6. Ida Budhiati7. Johanis Tanak8. Michael Rolandi Cesnanta Brata9. Poengky Indarti10. Setyo Budiyanto.

Berikut 10 Cadewas KPK yang diserahkan pansel ke Jokowi:1. Benny Jozua Mamoto2. Chisca Mirawati3. Elly Fariani4. Gusrizal5. Hamdi Hassyarbaini6. Heru Kreshna Reza7. Iskandar Mz8. Mirwazi9. Sumpeno10. Wisnu Baroto.

Topik Menarik