Kominfo Buka Pendaftaran PPPK 2024, Tersedia 4.873 Formasi
Pendaftaran PPPK di Kominfo tahun ini tersedia 4.873 formasi. Pelamar yang lolos akan ditempatkan di Kominfo, TVRI, dan juga RRI. Berikut ini informasi selengkapnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 4.873. Rinciannya 2.726 untuk formasi di Kominfo, 727 di RRI, dan 1.419 di TVRI.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Lengkapi Berkas Dokumen Ini
Persyaratan khusus pelamar PPPK Kominfo 2024 adalah memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kompetensi jabatan. Pengalaman paling singkat 2 tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan bekerja dan surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Baik itu sekretaris ditjen, inspektorat, badan, atau JPT Pratama.
Baca juga: 11 Instansi Pusat yang Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Jumlah Formasinya
Masa perjanjian kerja PPPK 2024 di Kominfo adalah selama lima tahun. Namun kontraknya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan persyaratan tertentu.
Persyaratan khusus lainnya adalah bagi pelamar PPPK Kominfo untuk jabatan tenaga kesehatan wajib memenuhi kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya
Dikutip dari pengumuman PPPK Kominfo 2024, berikut ini informasinya.
Persyaratan PPPK Kominfo 2024
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cara Daftar PPPK Kominfo 2024
1. Melakukan pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).2. Unggah scan/pindai berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan yang terdapat pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain: a. Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan wajah terlihat jelas, berpakaian kemeja dengan latar belakang warna merah (tidak diperkenankan menggunakan pakaian kaos dan kaos berkerah);
b. KTP asli berwarna atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (meterai tempel) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat dalam Lampiran II dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 meterai/e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan karena dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hokky Caraka Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, Manajer PSS Sleman Beri Pesan Ini
d. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan dengan tinta hitam serta ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) atau meterai konvensional (meterai tempel) Rp10.000,- sesuai dengan ketentuan pada SSCASN. (format surat terdapat dalam Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 meterai/e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 dokumen, dilarang menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan karena dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
e. Ijazah asli berwarna dengan ketentuan:
1) Ijazah sesuai persyaratan kebutuhan jabatan yang dilamar. 2) Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan ijazah dan surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
3) Surat Keterangan Lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar. 4) Ijazah legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
f. Transkrip nilai asli berwarna dengan ketentuan;
1) Transkrip nilai harus lengkap/utuh sampai dengan lembar pengesahan (yang ditandatangani pejabat berwenang).
2) Transkrip nilai sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
3) Transkrip nilai legalisir tidak dapat digunakan untuk melamar.
g. Surat keterangan pengalaman bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);
h. Surat keterangan aktif bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat terdapat dalam Lampiran V dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).
i. Dokumen pendukung lainnya untuk PPPK formasi tenaga kesehatan berupa surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.
Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK di Kominfo 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.