Bandar dan Pelaku Narkoba Akan Dimiskinkan, Bareskrim Jerat dengan Pasal TPPU
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, pihaknya bakal memiskinkan semua bandar dan para pelaku narkoba. Mereka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu menegaskan telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku, namun turut menyita seluruh aset yang mereka miliki.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Wahyu mengatakan, dengan cara tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya. Di sisi lain, Kabareskrim berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.
"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," katanya.
"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.